Jual Kulit Harimau Rp 80 Juta, Dua Orang Pelaku di Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

Petugas mengukur kulit harimau sumatera yang dijual oleh dua orang tersangka di Bener Meriah, Aceh pada Senin (27/10/2021) malam. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Jual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) sebesar Rp 80 juta, dua dari tiga orang yang ditangkap di sebuah SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Selasa (25/10/2021) malam.ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama (Gakkum KLHK Wil. Sumatera), Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Polda Aceh. Dari ketiga orang itu, MAS (47) dan SH (30) ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Keduanya ditahan di Rutan Polda Aceh.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (27/10/2021) sore, Kepala Balai Gakkum KLHK Wil. Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

Para pelaku ditangkap setelah mendapat informasi bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 Juta. MAS (47), J (29) dan SH (30) tertangkap tangan sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU tersebut.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. [KM-05]