BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5.000 Butir Pil Ekstasi, Pengendalinya Narapidana

Lima orang ini ditangkap personel BNNP Sumut dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi.

MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang diamankan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dengan barang bukti 5.000 butir ekstasi. Terungkap, peredaran ribuan pil ekstasi itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula penyelidikan atas informasi masyarakat adanya transaksi ekstasi. Pertama kali yang ditangkap di Cafe Vespa di Marelan adalah MF alias AGM, MT, DP dan MJK.

Dalam kasus ini, lanjut Toga, MF alias A disuruh seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk mengambil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan. A kemudian mengajak DP, MT dan MJK dan ke lokasi mengendarai dua sepeda motor NMAX di rumah makan di Helvetia.

Dari situ mereka kemudian ke Jalan Sisingamangaraja, bertemu dengan seseorang yang memberinya bungkusan berisi ekstasi. Orang tersebut kini masih dalam pengejaran. Setelah itu, mereka Cafe Vespa untuk diserahkan kepada AZ lalu disimpan di gudang rumah tempat tinggal AZ di Perumahan Swallow.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Dari tersangka AZ, ditemukan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir warna kuning, 2 sepeda motor NMAX dan 1 mobil MG, 7 hp, 1 tas sandang uang tunai 3 juta upah dari kurir tadi,” katanya.

Dikatakannya, ekstasi ini untuk diedarkan di Kota Medan. Pihaknya masih mendalami pemilik ekstasi atau bandarnya yang terindikasi merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kemenkumham Kanwil Sumut untuk melakukan pemeriksaan.

“(mereka berkomunikasi) Melalui hp, alat komunikasi. Ini kita kerjasama dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut supaya dibersihkan lagi. Jangan sampai lagi gampang komunikasi dari dalam. Maka kita datangkan pihak Kanwil,” ujarnya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 uu 35 tahun 1999 tentag pnarkotika ancaman hukuan mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumut, Erwedi mengatakan, jumlah narapidana di Sumut sebanyak 34.580 orang dan menjadikannya termasuk yang paling besar di antara provinsi lain.

“Dari 34.580 narapidana tersebut, 24.000 itu adalah adalah narkoba. Untuk isi hunian lapas di Sumut rata-rata over kapasitas,” katanya.

Di Rutan Medan isinya 4.300 dengan pegawai 200 orang. Lapas Medan 3.100 pegawainya juga sekitar 200 orang. Hal tersebut menjadi kendala untuk memaksimalkan pengawasan. “Keterbatasan kami dalam melakukan pengawasan. Satu perbandingan regu pengamanan yang berjaga 24 jam hanya sekitar 25 orang mengawasi 3000-an orang,” katanya.

Pihaknya berupaya setiap hari menggeledah untuk meminimalisir alat-alat yang tidak boleh ada di dalam lapas. Razia handphone rutin dilakukan. “Setiap ada keterlibatan warga binaan kita selalu koordinasi dengan BNN. Ada banyak handphone yang berhasil kita razia,” katanya. [KM-05]