MEDAN, KabarMedan.com | Seorang residivis kasus pencurian yang bebas dari penjara karena program asimilasi, kembali ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dengan kasus sama. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah dan menjualnya. Polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (22/11/2021) di sebuah rumah di di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial DR (26) melaporkan pencurian sepeda motor miliknya senilai Rp 4 juta itu ke Polres Tanjung Balai.
Dari laporan itu, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Eko Ady RANTO mengecek tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui pelaku curanmor itu berinisial MI.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. “Saat diinterogasi, tersangka MI mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban menggunakan alat kunci letter T,” katanya.
Tersangka MI, kata dia, mengaku menjual sepeda motor korban dengan sebesar Rp 1,3 juta dan memberi upah kepada rekannnya yang menjualkan sepeda motor itu sebesar Rp 200.000. Rekan pelaku, kata dia, tidak ditemukan di rumahnya ketika dilakukan pengejaran. Selain menangkap MI, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 400.000.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” katanya. [KM-05]














