Kapolda Sumut Sebut Bripka P Memeras Masyarakat, Begini Proses Hukumnya

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus oknum polisi yang diamuk massa di Jalan dr. Mansyur Medan pada Kamis (11/11/2021) sore karena diduga meminta uang kepada pengendara sepeda motor dengan pura-pura hendak menilang menjadi atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Hal tersebut ditunjukkannya dengan langsung ke Mapolrestabes Medan setelah mendarat di bandara dari Nias.

Didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Panca menjelaskan, dia datang untuk mengecek bagaimana penanganan kasus viralnya oknum anggota Polri di Polrestabes Medan, khususnya Polsek Deli Tua yang diduga melakukan pemerasan kepada warga.

“Modus operandi memeras, memeras itu saya bilang, memeras masyarakat dengan modus pura-pura dikatakan bahwa dia lakukan pelanggaran,” katanya, Jumat (12/11/2021) malam.

Dia laporan yang diterimanya dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Bripka P sudah ditempatkan di tempat khusus. Ditegaskannya, kasus ini harus diproses dengan tuntas karena masih banyak anggota Polri yang baik, yang bekerja pagi, siang, dan malam melayani masyarakat. Perbuatan Bripka P, kata dia, sudah menciderai nama baik organisasi sehingga harus diberi sanksi tegas.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pertama dia sudah ditempatkan di sel tempat khusus. Kedua, proses hukum tak hanya disiplin, tapi juga kode etik dan termasuk pidana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Panca juga meminta maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Masyarakat, kata dia, tidak usah ragu agar percaya kepada Polri karena pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Masyarakat semakin baik, semakin pintar. Ini anggota yang salah tak boleh kita setengah hati. Harus tegas juga,” katanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, sekitar pukul 16.00 WIB pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung memerintahkan Kasi Propam untuk menindaklanjuti dengan turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat tiba di TKP, Bripka P sudah diamankan ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dikatakannya, setelah diamankan, Bripka P ditempatkan di sel khusus. Pihaknya dari malam hingga pagi secara maraton memeriksa Bripka P. Pihaknya sudah menerima laporan dari Kasi Propam dan sudah memerintahkan kalau memang memenuhi unsur pidana malam ini akan diadakan gelar perkara oleh Si Propam dengan Sat Reskrim.

“Kalau memang memenuhi unsur pidana, akan kita arahkan ke proses pidana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka P menjadi korban amuk massa yang geram karena menganggap oknum tersebut sebagai polisi gadungan yang meminta uang kepada perempuan pengendara sepeda motor yang akan ditilangnya. Oknum tersebut sempat dibawa ke siskamling dan diketahui bahwa Bripka P adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua. [KM-05]