MEDAN, KabarMedan.com | Hasil gelar perkara atas perbuatan Bripka P yang diduga memeras masyarakat di Jalan dr. Mansyur, Medan pada Kamis (10/11/2021) sore dipaparkan pada Sabtu (13/11/2021) sore. Terungkap, perbuatan oknum itu memenuhi unsur pidana dan sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Dimulai dari mengamankan oknum tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka P.
Dari fakta-fakta di lapangan dan hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, bahwa perbuatan Bripka P telah memenuhi unsur pidananya sehingga dilakukan proses pidana.
“Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita, kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” katanya.
Begitupun dari pemeriksaan terhadap korban, benar telah terjadi pemerasan. Saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut. Dalam kesempatan itu, Irsan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan seperti itu.
“Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya. Jadi tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses,” katanya.
Ketika ditanya sudah berapa kali Bripka P melakukan perbuatannya, Irsan mengatakan hal tersebut masih didalami.
“Sementara dari pengakuannya, pernah melakukan itu. Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah 100 ribu rupiah pecahan 50 ribu beserta STNK kendaraan dari korban. Sementara ini dari pengakuannya katanya baru kali ini. Tapi kita tidak perduli itu. Yang jelas sudah ada korban sudah ada perbuatannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka P diamuk massa setelah sempat dikira polisi gadungan saat di Jalan dr Mansyur Medan pada Kamis (10/11/2021) berpura-pura hendak menilang seorang perempuan pengendara sepeda motor.
Saat itu, Bripka P mengenakan seragam dan rompi hijau menolak menunjukkan identitasnya sebagai anggota polisi sehingga sempat diteriaki polisi gadungan dan dipukuli warga.
Dia lalu dibawa ke siskamling dan terungkap dia memang polisi berinisial P dengan pangkat Bripka bertugas di Polsek Deli Tua. Sebelum dibawa ke Polrestabes Medan, dia sempat digelandang ke Polsek Sunggal.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolrestabes Medan pada Jumat (12/11/2021) malam usai meninjau vaksinasi di Nias mengatakan Bripka P memeras masyarakat dengan modus bahwa korban melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia meminta kasusnya diproses tuntas karena telah menciderai nama baik organisasi. [KM-05]














