Jalani Sidang Etik di Bid Propam Polda Sumut, Bripka RHL Terancam PTDH

MU dengan kursi rodanya dibawa masuk ke gedung Bid Propam Polda Sumut untuk sidang etik kasus dugaaan asusila oleh oknum personel Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL pada Mei 2021.

MEDAN, KabarMedan.com | Bripka RHL, oknum personel Polsek Kutalimbaru hari ini, Selasa (23/11/2021) menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut kasus dugaan asusila terhadap MU (19), istri tersangka kasus narkoba yang diamankan pada Mei 2021. MU dihadirkan dalam sidang etik tersebut sebagai saksi. Bripka RHL terancam di-PTDH jika terbukti bersalah.

Kepada wartawan, penasehat hukum MU, Riyadi mengatakan, kedatangannya bersama MU atas undangan dari Bid Propam Polda Sumut untuk sidang etik Bripka RHL. MU, kata dia, diminta keterangannya sebagai saksi. “Di Polrestabes Medan itu adalah sidang tentang sidang perlanggaran disiplin, saat ada 6 oknum yang disidangkan,” katanya.

Dia berharap, RHL diberhentikan dari kepolisian agar memberi efek jera terhadap oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Riyadi menambahkan, di halamam gedung Bid Propam Polda Sumut juga terdapat satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan oleh RHL untuk menjemput MU di simpang Diski.

“Masih nbanyak polisi yang baik di Indonesia ini. Jangan seperti RHL dipelihara. Keterangan dari klien saya, RHL itu menyuruh agar jumpa di simpang Diski. Keterangan dari klien saya, dia ingin bicarakan dan mempertanyakan 2 unit sepeda motor namun si RHL itu membawa klien saya ke sebuah hotel di seputaran Binjai,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

MU sempat menjelaskan kedatangannya bersama kuasa hukumnya, Riyadi atas undangan dari Bid Propam Polda Sumut untuk sidang etik. Dia membawa serta anak yang baru dilahirkannya dan juga keluarganya. MU duduk di kursi roda karena sebelumnya menjalani operasi melahirkan. Sidang kali ini, menurutnya berbeda dengan sidang sebelumnya di Polrestabes Medan, yakni sidang disiplin.

“Tujuh jam baru datang langsung kemari. Harapannya ada keadilan. Jadwalnya jam 10,” katanya.

Pantauan di lapangan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, akhirnya digelar pukul 13.00 WIB. Hal tersebut terlihat dari datangnya Bripka RHL didampingi petugas pada pukul 12.52 WIB. Disusul dengan Riyadi dan MU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, sidang etik ini merupakan bagian dari ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindak personel yang melanggar pidana maupun disiplin. Dikatakannya, hari ini memang ada sidang kode etik terhadap salah saeorang anggota Polsek Kutalimbaru.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Menurutnya, jika RHL terbukti melanggar, Hadi menjawab dengan singkat. “PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan. (apa rekomendasi pimpinan?) Sidangnya masih berjalan,” katanya ketika ditemui di ruangannya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru menangkap suami MU dan temannya di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia bulan di Mei 2021 lalu. MU yang tengah hamil saat itu sempat diamankan lalu dilepaskan. Polisi menyita dua sepeda motor dan barang pribadi lainnya masih disita. Terungkap, terjadi kasus dugaan asusila yang dilakukan Bripka RHL terhadap MU di hotel. [KM-05]