Kasus Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Polisi Tetapkan 6 Pelaku Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Hendra Syahputra, tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (24/11/2021). Keenam pelaku merupakan sesama tahanan di dalam sel korban.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakannya ketika dikonfirmasi pada Jumat (26/11/2021) pagi. “Iya benar, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sesama tahanan di dalam,” katanya.

Keenam pelaku berinisial TR (35), warga Kecamatan Medan Johor, WS (20), warga Kecamatan Medan Barat, J (25), warga Kecamatan Medan Denai, NP (21), warga Kecamatan Medan Timur, HS (45), warga Kecamatan Medan Timur, HM (44), warga Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dikatakannya, korban tewas setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban meninggal dunia dengan luka-luka di tubuhnya.

Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat penganiayaan oleh enam pelaku terhadap korban menggunakan tangan, bola karet, hingga asbak ke arah wajah dan badannya. Para pelaku, kata dia, memiliki motifnya masing-masing saat menganiaya korban.

“Para pelaku ini jengkel karena minta uang tak dikasih, ada yang dikasih tapi angkanya tak sesuai, ada juga karena korban ini lasak kali dan suka ganggu tahanan lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Korban, kata dia, sempat menelfon keluarganya untuk meminta uang atas suruhan dari para tersangka. Saat itu, korban dalam keadaan tertekan. Firdaus membantah adanya pemberitaan bahwa anggota Polri melakukan penganiayaan dan permintaan uang kepada korban.

“Tidak ada anggota kita, anggota Polri yang menganiaya atau minta uang. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Di dalam sel tidak tidak boleh ada hp. Terhadap anggota jaga tahanan pun sedang diperiksa Propam terkait ada kejadian tahanan bawa hp. Perintah pimpinan seperti itu,” katanya. [KM-05]