Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Begal Perempuan yang Lompat dari Mobil Pelaku di Patumbak

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus dan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago memaparkan pengungkapan kasus begal yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial NLT, Jumat (26/11/2021).

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang sopir taksi online berinisial NLT menjadi tersangka kasus begal terhadap seorang perempuan berinisial GC (19) yang menumpang di mobilnya saat akan pergi ke sebuah mall di Medan dari rumahnya. Pelaku mencekik korban, merampas barang milik korban, membekapnya di bagasi mobilnya. Korban berhasil lompat dari mobilnya dan ditolong warga.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memaparkannya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus dan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) siang.

Dijelaskannya, sekitar pukul 11.45 WIB korban memesan taksi online dengan salah satu aplikasi. Saat itu dia mau pergi ke salah satu mall di Kota Medan. Dalam waktu 15 menit, taksi online yang dipesannya datang. Namun mobil yang datang berbeda dari yang dipesannya. Di aplikasi, mobilnya Avanza, namun pelaku membawa Rush.

Ketika bergerak dari daerah Polonia dan tiba di Jalan Multatuli, tiba-tiba pelaku menghentikan mobilnya lalu melumpuhkan korban dengan cara mencekik. Korban diikat, dibekap dan dibawa ke bagasi mobilnya. Pelaku yang sempat merampas harta milik korban mulai dari hp, uang dan juga ATM serta nomor PIN-nya, membawa korban ke arah Patumbak.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Di perjalanan, korban berhasil melepaskan diri dengan cara melompat dari mobil pelaku dan ditolong warga yang lalu membawanya ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Dari situ dilakukan pengembangan. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Patumbak. Awalnya pelaku berusaha mengelak. Namun setelah mobilnya digeledah dan ditemukan lah kep (jepitan rambut) dan rambut milik korban, pelaku akhirnya mengakui.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Patumbak. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya, karena alasan ekonomi dan melihat hp milik korban. “Karena melihat dari awal hp korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. (jadi sopir taksi online) sudah satu bulan,” ujar ayah dari satu anak ini.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago usai pemaparan menjelaskan, saat itu korban duduk di bagasi dan pin tunya dalam keadaan tertutup. Dia mengaku tak tahu bagaimana cara korban melompat. Pelaku, ditangkap tak sampai 24 jam.

“Karena umur orang yang panjang, Tuhan itu mengasih kemudahan. Itu aja. Bagaimana caranya, Allah itu Maha Besar. Karena kalau dibayangkan, mustahil juga itu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun kurungan. [KM-05]