MEDAN, KabarMedan.com | Terungkap sudah. Delapan pelaku pembakaran Darwin Sitepu (38), penjaga lahan di Dusun Kuta jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Kamis (2/12/2021) adalah satu keluarga. Para pelaku merencanakan pembunuhan itu dari awal dengan cara membakar dengan motif perebutan lahan yang ternyata kawasan hutan produksi terbatas.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (8/12/2021) sore, mengatakan, pengungkapan kasus ini cukup cepat. Dari dilaporkan tanggal 2 Desember dan dalam waktu beberapa hari sudah delapan tersangka oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Binjai dan di-back up Subdit III Jahtanras Polda Sumut.
Lebih rinci kasus ini dijelaskan oleh Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting. Dikatakanya, pembunuhan berencana ini dilakukan oleh delapan pelaku yang merupakan satu keluarga yang pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB mereka berkumpul di rumah lalu berziarah ke makam neneknya yang berjarak sekiktar 500 meter dari lokasi kejadian.

“Mereka berencana mengusir korban, supaya meninggalkan lahan yang diklaim lahan itu lahan mereka milik keluarganya,” katanya.
Dijelaskannya, dalam rencana mereka, jika korban menolak untuk meninggalkan lokasi, mereka akan menghabisi nyawa korban dengan cama membakar karena adanya isu di keluarga mereka si korban memiliki kekuatan gaib, kebal dengan senjata tajam. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah mempersiapkan diri. Usai berziarah, mereka langsung mendatangi pelaku sekitar pukul 06.55 WIB.
“Pada saat tersangka PS mengusir si korban dari lahan tersebut, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Korban bertahan karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut,” ujarnya.
Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka di rumah, korban langsung dipukul dengan senapan angin di bagian belakang. Korban melawan hingga salah seorang pelaku, ABS menyiramkan mensin yang dibawa dengan ember hitam ke tubuh korban. Selanjutnya, tersangka lain menyulut dengan mancis (korek api) sehingga api membakar tubuh korban.
“Pada saat korban berupaya untuk mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah, tersangka lainnya melakukan pelemparan (batu) kepada korban. Tindakan-tindakan tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya. Setelah korban meninggal dunia, para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.
Tatan menambahkan, delapan tersangka itu berinisial FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39), dan EDS (33). Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun.

Lahan kawasan hutan produksi terbatas
Dijelaskannya, lahan yang diperebutkan oleh kedua belah pihak setelah ditelusuri ke Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional, ternyata berstatus kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. “Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada, itu kawasna hutan,” katanya.
Para pelaku ini, sudah berkonflik sejak 3 – bulan yang lalu. Korban, kata dia, adalah seorang penjaga lahan yang disuruh oleh seseorang berinisial A yang merupakan warga sekitar. Pihak A mengklaim lahan tersebut dengan dasar SK Camat. Sedangkan pihak pelaku mengklaim lahan tersebut sebagai warisan dari orang tuanya. Tatan tidak merinci berapa luas lahan yang diklaim para pelaku.
Disebutkannya, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak lainnya, salah satunya camat berkaitan dengan adanya SK Camat yang dimiliki oleh A. Lahan yang diperebutkan itu, saat ini masih hutan dan hanya ada satu pondok atau pos yang dijaga oleh korban. Begitupun dari hasil otopsi, diketahui korban juga sempat ditembak oleh pelaku dengan senapan angin di dada di sebelah kiri. “Kita periksa semuanya,” katanya. [KM-05]














