Janjikan Kerja di PJKA, Pria di Labuhanbatu Larikan Uang Ratusan Juta dan Gelapkan Mobil Korban

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial ME yang melakukan penipuan hingga ratusan juta kepada sejumlah orang serta menggelapkan mobil korbannya. Pelaku menjanjikan akan memasukkan korbannya sebagai pegawai di PJKA dengan membayar uang pelicin dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak Mei 2020. Penipuan itu juga sudah dilakukannya lebih dari 20 kali. Dari jumlah tersebut, ada 9 laporan dari warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara yang diterimanya sehingga dilakukan penyelidikan.

“Pelaku melakukan perekrutan akal-akalan untuk bisa masuk kerja jadi pegawai di kereta api/PJKA,” katanya, Jumat (10/12/2021) pagi.

Dijelaskanya, pelaku menjanjikan korbannya bisa masuk menjadi pegawai di PJKA namun harus menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. “Uang itu alasannya untuk diberikan kepada orang dalam. Tapi itu akal-akalan pelaku saja, sebenarnya rekrutmen itu tidak pernah ada,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Setelah korban menyerahkan uang, berkas dan janji-janji itu tidak pernah terjadi pelaku lagi-lagi berjanji dan meninggalkan korban dengan memutus komunikasi. Dari penyelidikan, pelaku ternyata tidak hanya melarikan uang korban tetapi juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD wama hitam metalik milik korbannya yang berinisial JAM.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 dari seseorang berinisial SP ke rekening atas nama Muhamamad Erwin sebesar Rp20 juta, satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 dari orang yang sama sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kemudian, bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 dari SP sebesar Rp 2juta kemudian satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp 35 juta, satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp 105 juta.

“Tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru, Riau, 2 Desember 2021 lalu saat sedang menemani rekanya seorang wanita yang sedang di rawat di RS Santa Maria,” katanya. Pelaku dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [KM-05]