Sempat Melarikan Diri ke Aceh, Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri Akhirnya Berhasil Diringkus

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri, warga Kecamatan Dolok Masihul berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai, Rabu 8 Desember 2021.

Pelaku ditangkap sekira pukul 11.00 WIB, di Pondok Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kabupaten Subulussalam- Aceh.

Bersama pelaku turut juga diamankan barang bukti 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan tersangka saat mencabuli korban.

“Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Rabu 8 Desember, sekira pukul 11.00.WIB”, kata Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud melalui Kasatreskrim AKP. Made Yoga Mahendra di Mapolres Sergai, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Menurut Made, kasus ini dilaporkan ke Polres Sergai pada tanggal 29 bulan Mei 2021. Sedangkan peristiwa terjadi pada bulan November 2020 di rumah tersangka dan bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba -coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali pertama di rumah neneknya dan rumah korban”, beber Made.

Selain itu kata Made, pertama kali pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban ke kamar mandi dan kamar, saat ibu kandung korban sedang bekerja di luar kota.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan pengungkapan tersangka, sebut AKP Made, karena berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Lalu Satreskrim mencari informasi dari luar, bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib bahwa tersangka ada di sana.

“Tersangka melarikan diri, dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri, dan hari ini tersangka sudah diamankan”, terang AKP Made.

Untuk hukumannya sendiri, Ia mengungkapkan, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara.[KM-04]