Tak Terima Dinasehati, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ayah Tirinya

TILM (30), pelaku penganiayaan terhadap ayah tirinya, BM (57) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di warnet. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang nelayan berinisial TILM (30) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Jumat (10/12/2021) malam di sebuah warnet di Gang Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pada bulan November 2021, dia menganiaya ayah tirinya karena tak terima dinasehati.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku dan ibu kandungnya (istri korban) bertengkar. Korban, berinisial BM (57) yang baru pulang, melihat pertengkaran itu mencoba menasehati pelaku.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Nasehat dari korban tidak diindahkan dan pelaku justru menganiaya korban dengan memukul di bagian pelipis mata kiri sebanyak dua kali dan punggun satu kali dengan tangan kanannya. Setalah pemukulan itu, pelaku kabur. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut,” katanya, Senin (13/12/2021) siang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari penyelidikan itu, pada Kamis (10/12/2021) malam pihaknnya menerima informasi keberadaan pelaku di sebuah warnet tak jauh dari rumah pelaku. Selanjutnya, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat penangkapan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolrest Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum berikutnya. Dalam kasus penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [KM-05]