Nelayan di Tanjung Balai Jual 21 Kg Sabu-sabu, Barang Bukti Disimpan di Hutan Bakau

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi menunjukkan barang bukti 21 kg sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SS (44) pada Selasa (14/12/2021).

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan berinisial SS (44), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang akan menjual 21 kg sabu-sabu yang disimpannya di hutan bakau.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Jumat sore menjelaskan, penangkapan nelayan itu berawal dari adanya informasi ada seorang pria yang hendak menjual sabu-sabu dalam jumlah banyak yang per kilogram-nya dihargai Rp 250 juta.

Mendapat informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjung Balai pada Selasa (14/12/2021) siang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Di lokasi yang sudah ditentukan, tersangka SS datang membawa barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.021 gram. Saat barang bukti ditunjukkannya, pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tanjung Balai.

“Awalnya pelaku mengaku hanya itu barang buktinya. Setelah didalami ternyata masih ada lebih dari 20 kg lagi yang disembunyikannya di daratan hutan bakau, kita tindaklanjuti dengan turun ke lokasi dengan speed boat,” katanya.

Dijelaskannya, lokasi yang dimaksudnya adalah pulau atau kawasan hutan bakau yang berada di pinggiran Sungai Asahan di Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang. Di tempat tersebut, tim menemukan 20 bungkus plastik teh China Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20,9 gram.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Sebelumnya dia ngaku sabu-sabu itu didapatkannya di perairan Sungai Apung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan karena hanyut, tapi kita dalami,” katanya.

Hingga akhirnya, tersangka mengakui bahwa 21 bungkus sabu itu adalah miliknya dan akan dijualnya harga Rp 150 juta – Rp 250 juta per kg dengan perkiraan keuntungan Rp 3,15 miliar. Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tanjung Balai.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” katanya. [KM-05]