
MEDAN, KabarMedan.com | Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kuburan Cina di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang diancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Diketahui rata-rata pelaku masih berumur 12 – 16 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M. Ginting memaparkan pengungkapan kasus itu pada Selasa (21/12/2021) sore di Mapolrestabes Medan.
Firdaus mengatakan, karena keempat pelaku juga masih di bawah umur, maka dalam pemaparan tersebut tidak dihadirkan di hadapan publik. Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/12/2021) pukul 14.00 WIB. Saat itu korban dihubungi pelaku untuk bertemu di Kuburan Cina.
Ajakan itu awalnya ditolak oleh korban yang bersedia bertemu di kawasan Mercy, tak jauh dari lokasi kejadian. Korban ke Mercy berboncengan dengan rekannya, NR menggunakan sepeda motor.
Setibanya di Mercy, keempat pelaku berinisial SHN (12), F (13), Q (12) dan N (16) mendatangi korban dan megajaknya ke Kuburan Cina dengan mengatakan ”Ayok lah ke Kuburan Cina, ngomong baik-baik aja kita. Gak main tangan kok’.
Hingga akhirnya korban tak bisa menolak dan mengikuti pelaku. Setibanya di lokasi, para pelaku memukul dan menendang wajah serta tubuh korban. Karena tidak terima dengan perlakuan itu, korban mengadu ke Polrestabes Medan.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh personel Polsek Patumbak yang kemudian mengetahui identitas para pelaku serta menangkap mereka di rumahnya masing-masing. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polrestabes Medan dan kini masih menjalani proses hukum.
“Motif dari kasus ini adalah cemburu terhadap isi pesan WhatsApp milik pacar salah satu tersangka,” katanya.
Para pelaku mengajak korban bertemu di Kuburan Cina, adalah untuk membicarakan isi WhatsApp dari korban ke handphone pacarnya. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Namun karena salah satu tersangka mengetahui dan melihat isi chat WhatsApp korban dan pacarnya, pelaku mencari tahu siapa korban dan mengahaknya bertemu.
“Penganiayaan karena cemburu dan kesal,” katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. [KM-05]













