28 Personel Polda Sumut Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat 28 personel Polda Sumut pada Rabu (22/12/2021) karena melanggar kode etik, terlibat narkoba dan melakukan pencabulan.

Di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu sore Panca menjelaskan, 28 anggota Polri tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

Sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar tidak main-main dengan narkotika apalagi terkait dengan jaringan sebagaimana yang terjadi pada kasus di Tanjung Balai yang melibatkan 10 orang.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

Dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagian sudah selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Begitupun, dari 28 personel yang di PTDH, hanya dua yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

Panca menyatakan bahwa surat keputusannya sudah ada. Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sertijab Kapolres
Dalam kesempatan itu juga telah dilaksanakan serah terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri. Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji.

Kemudian, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.

“Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan,” ujarnya. [KM-05]