MEDAN, KabarMedan.com | Laporan polisi dari pelatih biliar Khairudin (Coki) Aritonang dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat acara penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi di PON Papua XX yang di rumah dinasnya, pada Senin (27/12/2021) telah diterima Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022) siang. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan disposisi penanganan kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan bekerja. Termasuk mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri.
Langkah awalnya yakni memeriksa pelapor, saksi-saksi, menganalisis barang bukti yang dilampirkan atau petunjuk oleh pelapor. Mengenai langkah mediasi, pihaknya memberi ruang kepada semua pihak. Jika langkah mediasi itu dimanfaatkan, beban petugas dalam memeriksa perkara ini akan berkurang.
Menurutnya, dalam Perkapolri No. 8/2021, sudah diatur bahwa penanganan kasus juga ada langkah restorative justice.
Sebagaimana diketahui, pelatih biliar, Khairudin (Coki) Aritonang melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan saat acara penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi di PON Papua XX yang di rumah dinas Gubsu pada Senin (27/12/2021)
Gumilar Aditya Nugroho selalu kuasa hukum Coki mengatakan, laporan itu bernomor STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporan itu, pihaknya menyampaikan bukti permulaan berupa bukti somasi, video yang beredar di media sosial dan dua orang saksi.
Terlihat di video yang viral itu, Gubsu melakukan penghinaan karena ada kata-kata sontoloyo, mengusir, mengatakan (Coki) tidak layak sebagai pelatih. “Kita sudah melaporkan terkait dugaan penghinaan yang dihadapi oleh klien kita oleh pihak Gubernur Sumatera Utara. Sudah diterima pukul 11 siang tadi oleh Polda Sumut,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya sudah membuat somasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi agar meminta maaf namun hingga hari ini belum ada jawaban. Karena itu, pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai kaidah hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh Gubsu, menurutnya sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana.
“Terkait pasal, tadi kami sudah melaporkan terkait dengan pasal 310 dengan jo 319 KUHPidana,” katanya.
Dia berharap Polda Sumut dapat bekerja secara profesional dan menjalankan hukum seadil-adilnya. Sampai sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Gubsu Edy untuk minta maaf secara terbuka.
“Harus undang klien kita, Coki, dan menyampaikan permohonan maaf di depan publik. Kalau itu dilakukan kita tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian dengan Gubsu,” katanya.
Dia menambahkan perkataan Gubsu berbanding terbalik dengan prestasi klien kita. Terbukti klien kita menorehkan 12 medali, 7 perak dan 5 perunggu. “(penjeweran) benar. Kalau lihat di video benar (Coki dijewer) katanya.
Dalam pidatonya, Gubsu Edy Rahmayadi senang atas prestasi kontingen Sumut dan ingin agar dunia olahraga Sumut semakin maju dan berprestasi. Edy menegur Coki karena tidak ikut bertepuk tangan dan memanggilnya naik ke panggung. Coki mengatakan kepada Edy bahwa dirinya pelatih biliar.
Jawaban Coki dibalas Edy dengan mengatakan dirinya tak cocok jadi pelatih. Edy juga terlihat memegang telinga Coki dan sempat mengucapkan kata ‘sontoloyo’. [KM-05]














