MEDAN, KabarMedan.com | Setelah 8 tahun menjadi buronan, FSN, tersangka kasus dugaan korupsi dalam peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No. 002 Kecamatan Kisaran Timur diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan disebutkan, kegiatan tersebut bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah direktur dalam perusahaan ini.
Penangkapan FSN, dipimpin langsung oleh Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo di rumah yang disewanya bersama keluarga di Perumahan Villa Karida Indah di Medan, Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB. Dikatakannya, tersangka dipantau selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.
Penangkapan FSN tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan. Dikatakannya, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.
Terkait dengan perkara ini Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” katanya.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. [KM-05]














