Romo Tegaskan Perobohan Lapak Pekan Lelo Merupakan Tindakan Kriminal dan Melanggar Hukum

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, H. Raden Muhammad Syafii menegaskan, tindakan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) merusak pasar yang berdiri di lahan milik pribadi adalah tindakan kriminal.

“Ini tindakan kriminal karena melakukan penzoliman dengan melakukan penganiayaan kepada pedagang, serta menghancurkan tempat milik pedagang. Siapapun yang melakukannya, baik itu Sekda maupun kepala daerahnya, kita adukan”tegas politisi yang akrab disapa Romo saat meninjau kondisi Pekan Lelo, Senin (10/01/2022).

Romo menjelaskan, jika keberadaan pasar ini melanggar Perda, Pemkab Sergai harus membuktikan pasal berapa yang dilanggar. Jangan memindahkan pedagang di lahan hak milik pribadi ke tempat lahan yang juga milik pribadi.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Berarti ini ada konspirasi untuk menguntungkan pihak lain. Pedagang pasar Lelo dipaksa pindah ke lahan lain yang juga milik pribadi dan bukan milik Pemkab Sergai.”tuturnya.

Olehkarena itu L dia meminta pedagang untuk segera melaporkan ke DPRD dan ke pihak Kepolisian kerena yang dilakukan pemerintah merupakan tindak pelanggaran hukum.

“Kalau bapak sudah bikin laporan, bikin juga tembusannya kepada saya, jika laporannya tidak diproses saya akan paksa melalui pemerintah pusat,”sebutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sergai Riski Ramadhan yang turut mendampingi Romo mengatakan, berdirinya Pekan Lelo tidak ada ditemukan pelanggaran Perda.

Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Sergai juga telah memanggil Asosiasi Pedagang dan Pemkab Sergai. Namun sampai hari ini pemerintah belum membuka ruang untuk bisa berdiskusi untuk mengambil solusi yang baik dan bijak.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Makanya kita berharap dengan pendampingan Romo selaku anggota DPR RI Komisi III bagian hukum, bisa memberi hasil yang maksimal sehingga pedagang bisa berjualan dengan nyaman”, tandasnya.

Sebelumnya pada Minggu, 09 Januari 2022, terjadi bentrok antara Satpol-PP dengan pedagang di Pekan Lelo. Stapol-PP dan Tim Gabungan melakukan penertiban pedagang dalam rangka relokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah, namun para pedagang menolak, hingga akhirnya dagangan diangkat paksa dan perobohan lapak pedagang.[KM-04]