LPSK Simpulkan Ada Penahanan Ilegal di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya dugaan penahanan ilegal pekerja sawit yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kesimpulan tersebut disampaikan usai LPSK mendatangi langsung rumah kediaman Bupati Langkat Nonaktif tersebut.

Ketika mendatangi rumah tersebut, tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyempatkan wawancara dengan tiga mantan ‘warga binaa’ serta keluarganya yang pernah menghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami, yang terjadi adalah penahanan ilegal,” jelas Edwin, dilansir dari Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Setelah mengumpulkan informasi, Edwin juga menyempatkan bertemu Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra untuk memberikan informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa,” katanya.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Edwin diketahui bertolak ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Tim LPSK pun sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan di Medan seperti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut Imam Suyudi.

Sebagai awalan, cukup penting informasi dari pihak Kanwil karena mereka telah lebih dahulu berkunjung ke lapangan.

“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara,” tandasnya. [KM-07]