FORADAS SU Desak Kejari Tebing Tinggi Periksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara (FORADAS-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, Senin (31/01/2022).

Dalam aksi tersebut, FORADAS SU mendesak Kejari Tebing Tinggi untuk memeriksa Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, Marimbun Marpaung atas dugaan indikasi Tindak Pidana KKN.

Selain itu FORADAS meminta Kejari mekakukan Pemberantasan KKN dengan semangat delik perbuatan sehingga tercipta Pemerintah yang Besih dan dapat dirasakan kemanfaatannya untuk rakyat, serta meminta Kejari Tebing Tinggi dapat menangani indikasi Tindak Pidana KKN tersebut dengan Objektif dan Terbuka.

“Pemberantasan Korupsi semestinya menjadi semangat nyata bagi kita warga negara serta menjadi prioritas utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta bersih, guna mewujudkan pemerintahan yang dapat dirasakan secara nyata untuk kesejahteraan rakyat, berangkat dari semangat tersebut, kami Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara mengelar Aksi Unjuk Rasa hari ini karena kegelisahan kami atas lemahnya pemberantasan Tindak Pidana KKN di Kota Tebing Tinggi, terlihat begitu banyaknya Indikasi Tindak Pidana KKN yang dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejari Tebing Tinggi”, tegas koordinator aksi Muhammad Guman.

Ia menyampaikan beberapa indikasi Tindak Pidana KKN yang mereka temukan di Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi, diantaranya adanya Indikasi Pemecahan item Pekerjaan pada Dinas tersebut, yang diduga menjadi sebuah Indikasi kesengajaan guna menghindari tender dalam proses pemilihan rekanan pekerjaan dengan dasar, PP 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI. DAN PASAL 24 AYAT (2) HURUF (d) PERATURAN LKPP NOMOR 7 TAHUN 2018.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Hal tersebut katanya, dinilai juga sebuah perbuatan yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena pemecahan item pekerjaan pada satu titik dan dengan judul kegiatan yang sama adalah sebuah perbuatan yang memboroskan keuangan negara.

Karena lanjut Guman, pada tiap pekerjaan pasti memiliki biaya-biaya non pekerjaan fisik, seperti Kolsultan Perencana, honor panitia pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain, seperti pada penganggaran Dinas ketahanan Pangan dan pertanian Kota Tebing Tinggi APBD Tahun 2021 Jasa Konsultasi pembuatan kolam terpal dengan 2 kali pengangaran dalam 1 tahun dengan nominal sebesar Rp. 22.000.000,- .

“Kami lihat jasa konsultasi pada jasa perencanaan rehap bangunan unit perbenihan rakyat (UPR) itu juga 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 40.000.000 untuk jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi bangsal peinbenihan ikan di BBI itu juga 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp. 12.000.000”, ucapnya

Atas beberapa sample pagu pekerjaan Konsultasi tersebut mereka menduga ada Indikasi kesengajaan pemborosan keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi, dan terkesan adanya Indikasi pekerjaan Konsultan tersebut diberikan kepada Kolega Kepala Dinas Untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Namun demikian banyaknya pengaduan masyarakat kepada KEJARI Tebing Tinggi terkait Pembuatan Embung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi pada Tahun 2016 yang terkesan di Peti Es kan, menjadi pertanyaan besar bagi kami ada apa dengan APH Kota Tebing Tinggi”, ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Hafiz. Mereka yang merupakan anak Kota Tebingtinggi meminta Kejari yang baru untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi.

“Kami ingin dumas kami diproses dengan sebaik baiknya, banyaknya indikasi Korupsi di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi”, tegasnya.

Usai menggelar berbagai orasi, masa FORADAS akhirnya diterima oleh Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Fahmi Jalil, didampingi Jaksa Andhika, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen didampingi PS. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi Aiptu Erich Riza Alamsyah beserta anggota.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Kejari Tebing Tinggi bersama perwakilan massa yakni Muhammad Guman selaku Koordinator aksi, anggota Hafiz, dan Guntur Mahera melakukan diskusi di di ruang Piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Dalam diskusi tersebut ditarik kesimpulan, Kejari Tebing Tinggi menerima tuntutan FORADAS dan akan menindaklanjutinya. Sementara itu FORADAS-SU menegaskan akan mengawal dugaan kasus KKN di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi itu.[KM-04]