Ini Dia Aturan Vaksin Booster Terbaru yang Harus Dipahami

JAKARTA, KabarMedan.com | Dalam rangka mencegah gelombang 3 Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan perintah vaksin booster yang sudah berjalan sejak 12 Januari 2022 lalu. Diketahui, vaksin booster ini diberikan kepada mereka yang sesuai persyaratan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan bahwa informasi tiket dan jadwal vaksin dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah menyampaikan, vaksin booster diberikan gratis pada semua warga Indonesia yang terlambat mendapatkan vaksin booster.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SR.02/06/II/408/2022, pelaksanaan vaksin booster secara serentak di seluruh Kabupaten atau Kota untuk masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Kemenkes menyampaikan, jika ingin melakukan vaksin booster harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 minimal jangka waktu 6 bulan
  3. Prioritas yang menerima vaksin booster yaitu kelompok lansia (orang lanjut usia) dan penderita immunokompromais

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui aturan dalam pemberian jenis vaksin booster.

Kemenkes menyampaikan, ada sejumlah aturan pemberian untuk jenis vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Pemberian vaksin booster ini harus disesuaikan dengan riwayat saat menerima vaksin dosis 1 dan 2.

Adapun jenis vaksin yang hingga sekarang sudah disetujui ada lima jenis yaitu:

  1. CoronaVac/Vaksin Covid-19 Bio Farma
  2. Vaksin Pfizer
  3. Vaksin AstraZeneca
  4. Vaksin Moderna
  5. Vaksin Zifivax

Dari 5 jenis vaksin ketiga (booster) ini, BPOM merekomendasikan penggunaan booster homolog serta heterolog.

Untuk booster homolog ini yaitu vaksin booster yang sama dengan vaksin dosis 1 dan 2 atau primer.

Sementara untuk booster heterolog yaitu vaksin yang sesuai dengan rekomendasi  BPOM. Vaksin booster heterolog ini berbeda dengan vaksin primer. [KM-07]