Polrestabes Medan Limpahkan Kasus Korupsi Pengiriman Paket Pos ke Kejaksaan

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan melimpahkan kasus korupsi pengiriman paket pos ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan itu telah menetapkan tersangka bernama Gunardi (40).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, M. Firdaus mengatakan tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ia dinilai terbukti melakukan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Periode 2017-2018. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.276.023

“Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Baik tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujarnya, Jum’at (11/2/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-06]