Pimpinan Pesantren di Labuhanbatu Cabuli Santrinya, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rudi Marzuki menyebut korban pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial AAD (53) masih berkemungkinan bertambah dari jumlah sebelumnya.

Dalam kasus pencabulan yang terungkap pada Januari 2022 itu, tiga orang santri dilaporkan menjadi korban setelah salah satunya mengadukan hal tersebut ke orang tuanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Saat ini masih tiga orang korbannya. Tapi kemungkinan masih akan bertambah, kita lihat nanti,” ujarnya, Senin (14/2/2022)

Rudi Marzuki mengatakan, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman atas tindak asusila tersebut.

Sebelumnya, AAD ditangkap di kediamannya di Desa Harojan, Kecataman Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Untuk melancarkan aksinya, AAD mengajak korban dengan modus mengarit di kebun. Kesempatan itulah yang digunakan AAD untuk melakukan tindak bejat kepada santrinya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. [KM-06]