Konflik Pemilihan KPID Sumut Masih Berjalan, DPRD Sumut Diingatkan soal Masalah di NTB

MEDAN, KabarMedan.com | Koordinator Aksi Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan mengingatkan DPRD Sumut soal pembatalan SK Gubernur NTB tentang Penetapan 7 Nama Komisioner KPID NTB di PTUN setempat akibat kelalaian DPRD NTB melakukan uji publik sebelum menggelar fit and proper test.

“Kasus seleksi KPID di NTB itu harus dijadikan pelajaran penting. Yurispridensi yang bisa berlaku di Sumut,” katanya, Rabu (16/2/2022).

Valdesz mengingatkan dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Penyiaran lndonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPl/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan ‘DPRD Provinsi mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan’.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pasal 24 ayat 2 PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 menyebutkan sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon anggota KPI Daerah,” ungkapnya.

“Tindakan Komisi A DPRD Sumut dapat dikategorikan tidak tunduk dan patuh terhadap Pasal 24 ayat 2, 3 Peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 01/PK/KPI/07/2014 yang menimbulkan akibat hukum terhadap berita acara rapat pleno Komisi A DPRD Sumut yang cacat hukum dan mal-administrasi, sehingga pilihannya adalah harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang dengan membatalkan berita acara rapat pleno sebelumya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya, Ombudsman juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, panggilan tersebut dilakukan untuk dimintai klarifikasi persoalan konflik seleksi KPID Sumut yang semakin meruncing.

Untuk diketahui, dugaan maladministrasi pemilihan anggota KPID dipicu dengan persoalan SK petahanan bernama Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang yang dianggap tidak sah.

Berdasarkan regulasi yang ada, kedua nama tersebut mesti mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. [KM-06]