Polisi Segera Limpahkan Kasus Vaksin Kosong ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan polisi telah merampungkan berkas dugaan penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA.

Berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Untuk TGA sudah diperiksa dan kami upayakan hari Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” ucap Hadi, dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (16/2/2022).

Saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Dalam kasus ini, Hadi Wahyudi menuturkan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“TGA dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” tandasnya. [KM-07]