Baru Turun dari Mobil, Seorang Dokter Dijambret, Pelaku sudah 20 Kali Beraksi, Tewas Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang tersangka kasus jambret di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan deng korban seorang dokter yang videonya viral di media sosial tewas ditembak petugas karena melawan saat pengembangan. Pelaku berinisial MRA, diketahui sudah 20 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di berbagai tempat di Kota Medan dan sekitarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus pada Jumat (18/2/2022) sore mengatakan, para pelaku yang diamankan timnya yakni berinisial MRA (21), FA (22), dan BS (27). Aksi mereka di Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan dilakukan pada Jumat (21/1/2022) sore.

Dalam video yang diunggah di salah satu media sosial Instagram terlihat korban berinnisial RN baru saja turun dari mobilnya di Ucok Durian untuk bertemu dengan rekannya. Sambil membawa tas dan akan menutup pintu depan mobilnya, dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik/merampas tas korban.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Kedua pelaku langsung lari membawa tas berisi uang tunai Rp 1 juta handphone, kartu identitas dan ATM. Korban lalu membuat laporan di Polsek Medan Baru,” katanya.

Dari laporan itu Tim Siluman yang dibentuk untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku, berinisial MRA, AR, FA dan AD. Pada Rabu (16/2/2022) malam, tim mengetahui keberadaan komplotan itu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Tim langsung turun dan melakukan penangkapan. Namun di lokasi itu yang ada hanya MRA.

“Saat diinterogasi, MRA mengakui perbuatannya menjambret di Jalan KH Wahid Hasyim dengan teman-temannya berinisial AR, FA dan AD. Dari situ akhirnya keberadaan FA, AR dan AD diketahui di Jalan Setia Budi. Ketigaya ditangkap oleh Polsek Sunggal dengan kasus yang sama,” katanya.

Hasil pendalaman terhadap para pelaku, diketahui MRA selalu berperan sebagai joki dan kapten sudah beraksi 20 kali. Namun, hanya 18 lokasi yang disebutkannya. FA dan AD, berperan sebagai pemantau. Sedangkan pelaku Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. Dari pendalaman yang dilakukan, hasil jambretan itu dijualnya kepada seseorang berinisial BS.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Setelah mengetahui keberadaan BS, tim Siluman langsung menangkapnya di Jalan KM 12,5 Medan. Setelah dilakukan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi, MRA dan FA melakukan perlawanan dengan berupaya merampas senjata api sehingga diberi tindakan tegas dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA.

Namun saat dibawa ke RS Bhayangkara di Jalan KH Wahid Hasyim, MRA dinyatakan sudah tidak bernyawa sedangkan FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. [KM-05]