
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang kakek dari Kota Binjai dari sepasang kekasih dari Tanjung Balai diaankan petugas dari BNNP Sumut karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 10 kg. Ketiga pelaku merupakan sindikat narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Binjai dan sebelumnya bahkan sudah mengedarkan 40 kg sabu-sabu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan pada Jumat (18/2/2022) mengatakan, bermula dari informasi yang diterima mereka pada November 2021 tentang operasi sindikat jaringan narkoba antar negara. Informasi itu diselidiki dan berhasil diidentifikasi.
Ketiga pelaku itu berinisial JM (64), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, kemudian seorang pria berinisial RRS alias RI (39) warga Beting Seroja Keramat Kubah, Tanjungbalai, dan kekasihnya LP alias LI (29) warga Jalan B Semelur, Desa Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan pertama kali dilakukan kepada RRS dan LI. Pada Minggu (13/2/2022) keduanya mengendarai mobil dari Tanjung Balai ke Binjai. Mobil itu dikuntit hingga pukul 15.30 WIB, saat perlintasan kereta api Jalan HM Yamin di Tebing Tinggi, mereka diberhentikan petugas dan digeledah sehingga petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke BNNP Sumut untuk diinterogasi. Mereka mengaku sabu-sabu itu akan diantarkan kepada JM atas perintah bos RSS di Malaysia. Oleh petugas, pukul 18.40 WIB keduanya diawasi mengantarkan sabu-sabu itu kepada JM. Saat JM menerima sabu-sabu itu, petugas langsung menangkapnya.
“Mereka mengakui jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. [KM-05]













