
MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan ditemukan disimpan di beberapa gudang di Deli Serdang saat Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan saat monitoring bahan pokok penting khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (18/2/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, kegiatan monitoring itu dilaksanakan sebagaimana diperintahkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dikatakannya, dalam kegiaatan itu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Yakni di PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, membenarkan kegiatan itu dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Kemudian, di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. “Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada Senin (21/2/2022), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. “Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi Penimbunan atau tidak, Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” ujarnya.
John menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
Kepada produsen minyak goreng, lanjut John, supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). “Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor. Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp 14.000 per liter.
“Diimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” ujarnya. [KM-05]













