MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga pria di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Penangkapan. berlangsung ricuh. Setahun lalu, dalam kegiatan yang sama juga terjadi kericuhan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Murniati disebutkan, pengungkapan ini dipimpin Kasatreskoba AKP Martualesi Sitepu.
Dijelaskannya, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, saat penangkapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, timnya mendapat halangan dari keluarga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial RSN (38) dengan barang bukti sabu-sabu 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik. Kemudian tersangka ARN (25) dengan barang bukti uang Tunak Rp 20 ribu dan handphone.
Dalam pengembangan, tim juga menangkap tersangka R alias Kombet (39), seorang residivis kasus narkoba yang divonis 4,8 tahun pada 2019. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 1,43 gram dan yang tunai Rp 7 jutaan.
Saat tersangka ini ketika akan dibawa ke mobil, pihak keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga.
“Sehingga personil Satresnarkoba turun dan dengan kekuatan penuh, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,” katanya.
Dijelaskannya, kericuhan saat penangkapan tersangka di Desa Janji adalah yang kali kedua. Pertama kali terjadi sekitar bulan Oktober 2021 saat personel Polsek NA IX X.
Pihaknya mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan. [KM-05]














