Ombudsman Sumut Minta Tingkatkan Kualitas BPJS Kesehatan Sebelum Keluarkan Inpres

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman Sumut menilai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyandera masyarakat.

Pasalnya, Inpres ini dinilai akan memberatkan masyarakat, dimana masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, melakukan jual beli tanah, bahkan mendaftar umrah dan haji harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sementara, kualitas pelayanan dari BPJS Kesehatan sendiri dinilai masih sangat kurang. Mengingat, Ombudsman Sumut banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan terakhir dari masyarakat yang diterima pihaknya adalah dimana pasien yang tengah dirawat diharuskan pulang karena ada batas waktu pelayanan kesehatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

“Yang paling menonjol sekarang ini ada laporan dari Tebing Tinggi terakhir ya, soal pasien yang belum sembuh disuruh pulang karena aturan di BPJS Kesehatan hanya sekian hari, padahal pasien belum sembuh benar,” jelas Abyadi Siregar, ketika dihubungi oleh KabarMedan.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

Selain itu, laporan lainnya adalah terkait kualitas obat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dimana masyarakat menilai obat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kualitasnya tidak sebagus asuransi swasta.

“Ini persepsi masyarakat terkait obat ya. Tapi persepsi itu kan tidak akan muncul kalau tidak ada penyebabnya. Ada asap pasti ada api. Informasi tentang pelayanan apa saja yang bisa diberikan BPJS Kesehatan juga masih simpang siur,” katanya.

Menurut Abyadi, kualitas BPJS Kesehatan sebagai penjamin kesehatan masyarakat masih sangat rendah. Selain bisa dilihat dari banyaknya laporan, ia sendiri sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Seharusnya, pemerintah meningkatkan dulu kualitas pelayanan yang dimiliki BPJS Kesehatan sebelum mengeluarkan Inpres tersebut.

Bahkan, apabila kualitas pelayanan yang dimiliki BPJS Kesehatan maksimal, tanpa mengeluarkan Inpres, masyarakat akan mengejar sendiri untuk menjadi pesertanya.

Dengan adanya Inpres ini, masyarakat seolah dipaksakan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang kualitasnya tidak lebih baik dari asuransi swasta.

“Masyarakat ini sedang susah loh. Jangan pemerintah keluarkan kebijakan yang seolah menyandera. Tidak baik begitu. Kalau BPJS Kesehatan memiliki kualitas layanan yang lebih baik dari asuransi swasta, semua orang pasti akan langsung mendaftar tanpa Inpres,” tandasnya. [KM-07]