MEDAN, KabarMedan.com | Beberapa anggota DPRD Sumut menemui dan menampung aspirasi buruh yang menggelar unjuk rasa meminta agar Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut oleh pemerintah.
Setelah perwakilan buruh bertemu dengan anggota DPRD Sumut, kedua belah pihak keluar dan menemui massa, Rabu (23/2/2022).
Di hadapan massa aksi, anggota DPRD Sumut menyampaikan pernyataan sikapnya.
“Kami dari Komisi E (DPRD Sumut) dan juga perwakilan Gerindra, secara tegas (sepakat) mencabut aturan Permenaker No.2 Tahun 2022,” uja Rizky Aulia Agsa, dilansir dari SuaraSumut.id.
“Itu yang kita inginkan bersama. Kami DPRD Sumut tidak ingin ada masyarakat yang tersiksa atau dimiskinkan oleh negara,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan, Poarrada Nababan juga memberikan pernyataan terhadap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah.
“Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT),” katanya.
Poaradda juga menyampaikan kalau Menaker Ida Fauziah tidak punya rasa empati terhadap kesulitan buruh.
“Bahwasanya Menteri Tenaga Kerja tidak sensitif, tidak punya rasa empati. Mengenai pemecatan itu hak dari Presiden kita,” tandasnya.
Tidak lama setelah menyampaikan sikap, sejumlah perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut melakukan penolakan secara simbolis dengan mengoyak kertas Permenaker No.2 Tahun 2022.
“Kita koyak bersama-sama, bahwa ini merupakan simbol penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022,” teriak buruh lewat pengeras suara.
Setelah memegang kertas salinan Permenaker, anggota DPRD Sumut dan buruh lalu menghitung dari angka satu hingga tiga lalu merobek-robek Permenaker No.2 tahun 2022.
“Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja,” tandasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menemui massa buruh dan memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS Sumut.
Massa aksi juga mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Usai menyampaikan aspirasinya massa buruh membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan kantor DPRD Sumut. [KM-07]















