Kapolda Sumut: Tidak Ditemukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Kapolda Sumut saat melakukan pemeriksaan di PT Salim Ivomas Pratama, Rabu (23/2/2022). (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa 18 pabrik untuk mengecek kesiapan perusahaan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengecekan itu mulai dari pembukuan, bahan baku hingga distribusinya.

Hasilnya, Polda Sumut tidak menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kedatangan tim Satgas Pangan untuk memastikan semua kegiatan produksi yang berkaitan dengan minyak goreng dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat berjalan dengan baik.

Ditemui di Pabrik Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang bersama Forkopimda, Rabu (23/2/2022) tim memeriksa sebanyak 18 pabrik, termasuk PT Salim Ivomas Pratama untuk mengecek kesiapan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pihaknya juga sudah mengaudit gudang-gudang produksi di masing-masing perusahaan.

Kapolda Sumut meminta pelaku usaha industri untuk segera mendorong dan mendistribusikan minyak goreng yang ada di tempatnya sesuai ketentuan dan kemampuan produksinya.

Tim juga mendalami temuan 1,1 juta (Kg) minyak goreng dalam bentuk kemasan atau sebanyak 92.000 karton, mulai dari memeriksa pembukuan, bahan baku, hasil produksinya didistribusikan kemana saja dan berapa banyak.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Kemudian, diketahui para perusahaan ini mendistribusikan sebanyak 94 ribu karton per bulan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11, bahwa yang disebut dengan penimbunan itu apabila dilakukan melebihi 3 kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.

“Dari 94.000 dikali 3 itu kurang lebih ada 270 ribu. Sementara yang kita temukan 92.000. artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita,” jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejak hari pertama sudah dilakukan pendistribusian. Pihaknya bersama TNI dan pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses distribusi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Kapolda Sumut menuturkan, pihaknya juga memperbantukan sarana prasarana berupa kendaraan roda empat untuk mempercepat proses pendistribusian khususnya di Kota Medan dan paling jauh Pematang Siantar.

Pihaknya juga akan menindak tegas siapapun yang melakukan penimbunan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Aspan Sofian mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying dan tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.

Ia memastikan stok minyak goreng mencukupi, bahkan ada beberapa produsen yang juga mampu ekspor.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Namun, pihaknya berharap produsen dapat cepat mendistribusikan ke konsumen.

Aspan menuturkan, kebutuhan minyak goreng di Sumut selama sebulan diperkirakan sekitar 47 ribu ton. Sementara stok masing-masing produsen sesuai jumlah produksinya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, mereka memiliki kewajiban untuk dipasarkan 20 persen di dalam negeri, baru boleh melakukan ekspor.

Sementara itu, Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Cin Hok menuturkan pihaknya berkomitmen untuk terus mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat, dengan harapan kebutuhan pangan yang selama ini terjadi distorsi dapat terpenuhi.

Ia berharap perusahaan lain juga bisa menjalankannya. “Distribusi kita di Sumatera minus Lampung,” katanya.

Cin Hok menjelaskan, produksi satu bulan biasanya sebanyak 550.000 karton. Namun yang ada saat kedatangan tim Satgas Pangan, hanya 94 ribu kotak.

Seharusnya, ada stok minimum sekitar 200 ribu kotak. “Jadi perusahaan ini menyalurkan dan yang kita lihat sekarang sudah kosong. Jadi nggak ada stok minimum saya dan ini juga kita mulai produksi untuk mendukung kelancaran distribusi masyarakat,” tandasnya. [KM-05]