Tiga Minggu Operasi Antik Toba 2022, Hampir Seribu Orang Diamankan

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 959 tersangka dari 835 kasus diamankan dalam 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022. Barang bukti yang disita mulai dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi hingga ladang ganja.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol C. Wisnu Adji P mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 ha di Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kemudian Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu. Kemudian Satwil Imbangan, yakni 24 polres lainnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik. Hasilnya, pihaknya mengungkap 243 kasus dengan 250 tersangka.

Sebanyak 13 tersangka yang saat GKN diamankan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urinnya positif diterapkan pasal 127 tunggal sesuai surat edaran Mahkamah Agung.

Kemudian yang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi. Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.

Pada Sabtu (5/2/2022), sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung goni berisi ganja sebanyak 4.000 gram. Hasil interogasi, diketahui bahwa ganja itu berasal dari ladangnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ladang ganja itu tepatnya berasa di pegunungan Tormangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Hingga pada Jumat (17/2/2022) siang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina.

Di ladang seluas 2 hektare, terdapat 10.028 batang pohon ganja yang tingginya sekitar dua meter. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Madina. Menurutnya, untuk menuju ladang ganja itu dibutuhkan waktu 6 jam.

“1,5 jam dengan kendaraan, sisanya dengan kekuatan kaki sampai ke atas. Telah kita musnahkan Jumat kemarin,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.  [KM-05]