LABUHANBATU, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial WH alias Wendy (25) setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial S (47).
“Tersangka kita tangkap di dalam rumah seorang warga di Jalan Torpisang Mata, Kecamatan Rantau Utara,” ujar Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung.
Kepada petugas, Wendy mengaku dirinya terbakar api cemburu lantaran korban mengangkat panggilan video dari seorang pria secara sembunyi-sembunyi.
Ia kemudian membanting korban ke tempat tidur, mencekiknya dan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tak bernyawa.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, HP, dan gelang milik korban.
“Motifnya karena cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” tutur Sarwedi.
Wendy yang melakuan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasa terancam dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 339-338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [KM-06]














