
MEDAN, KabarMedan.com | Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan telah memeriksa importasi satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta. Hasilnya, burung-burung itu harus ditolak masuk ke Indonesia karena negara asalnya sedang terjadi wabah Highly Pathogenic Avian Influenza atau flu burung ganas yang bisa menular dari hewan ke manusia, dan belum diketahui penanganannya.
Kepada wartawan, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap mengatakan, jumlah satwa burung yang diimpor sebanyak 962 ekor dari 13 jenis burung. Jumlah ini lebih sedikit daripada yang disebutkan sebelumnya oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, elfi Haris yang mengatakan jumlah burung sebanyak 1.153 ekor dari 14 jenis.
Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Setelah dilakukan analisis resiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen diketahui Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza.
Dikatakannya, Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan Kematian Baik pada Unggas maupun pada Manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis yakni dapat menular dari hewan ke manusia.
Di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan pernyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina , Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.
Surat edaran itu menginstruksikan melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina Penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap setiap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.
Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta.
Dengan demikian Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan telah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Ini sangat penting dan strategis karena Indonesia merupakan Negara Wilayah Bebas Highly Pathogenic Avian Influenza.
“Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya,” katanya. [KM-05]













