MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat pelaku tersebut adalah Andreas Samosir (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, Darwin Karo Karo (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, David Sijabat (35) warga Jalan Keramat Kuda, Satria Situmorang (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menyebut para pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tindakan tersebut juga dilakukan oleh para pelaku kepada korban lainnya yang bernama Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan.
“Keempatnya terbukti melakukan penyerangan terhadap korban Yulianus Dohare dan Sarman Dohare,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Kejadian itu bermula saat korban Yulianus pada 21 Januari 2022 lalu sedang berkumpul bersama keluarganya di rumah. Tiba-tiba, segerombolan orang menggunakan parang datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka.
Sebelumnya kepolisian telah mengamankan dua pelaku lainnya yakni Josua Simamora dan Danil Limbeng karena melakukan perusakan terhadap rumah korban.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [KM-06]














