Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI di Sumut, Ini yang Dibahas

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy dan Hinca Panjaitan menjelaskan kedatangannya dalam kunjungan kerja di Sumut. Mereka membahas beberapa hal menonjol mulai dari narkoba, dugaan korupsi di bank plat merah hingga kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara. Beberapa hal menonjol yang dibahas di antaranya kasus narkoba, dugaan korupsi di bank plat merah, over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, mafia tanah hingga kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kepada wartawan, anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy didampingi Hinca Panjaitan dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kunjungan kerja tersebut adalah upaya pengawasan ke semua mitra di Sumatera Utara dari Kapolda Sumut, Kajatisu, dan Kakanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara.

Dikatakannya, hal penting dan mendapat pengawasan serius dari Komisi III DPR RI adalah perkara narkoba. Dikatakannya, BNNP Sumut dan Polda Sumut memiliki program yang sama yakni gerebek (kampung) narkoba. Hal tersebut menurutnya berbanding lurus dengan yang dikerjakan di DPR RI, bahwa akan ada perubahan di UU nomor 35. “Yang DIM (daftar inventarisir masalah)-nya baru masuk terakhir kemarin tanggal 4,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sesaat sebelum mendampingi Aboe Bakar Alhabsy dan Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan.

Hal lainnya menyangkut tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyangkut dugaan korupsi di bank plat merah yang nilainya mencapai Rp 39,5 miliar dan kasus mafia tanah. Dia berharap perkara mafia tanah mendapat penanggulangan yang baik. Sedangkan dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, masih masalah klasik, over kapasitas di lapas dan rutan.

Masalah over kapasitas adalah hal serius tetapi penanganannya tidak mudah karena menyangkut anggaran dan banyaknya orang yang masuk. Ketika disinggung mengenai kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Update terbaru tentang kasus di Langkat dan berproses, ada yang dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sangat terang tadi dijelaskan Pak Kapolda dengan tim yang bekerja dnegan intens. Kita tinggu lah hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sudah naik statusnya ke peyidikan. Penyidikan merupakan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari bukti-bukti dan nantinya pada saatnya akan ada penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat, teman-teman penyidik akan menentukan siapa yang pelaku yang bisa ditersangkakan. Harus utuh melihatnya, dari semua aspek, prosesnya bagaimana dan siapa bertanggung jawab di sana,” katanya. [KM-05