TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Seorang Youtuber berinisial MFL (24) ditangkap setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswi SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo yang mengatakan korban dan pelaku sebelumnya berkenalan di media sosial pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
MFL yang berasal dari Bengkalis, kemudian mengajak korban ke hotel tempat ia menginap. Di sana ia melancarkan bujuk rayunya kepada korban, mengajak menonton video porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Korban dari rumah dibawa ke hotel. Di sana korban diajak nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Eri Prestyo pada Rabu (9/3/2022) dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com.
Diiming-imingi akan dinikahi, pelaku membawa korban ke tempat asalnya, Bengkalis. Di sana, korban kembali disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.
“Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan lagi hubungan suami istri,” tuturnya.
Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban. Pelaku pun dilaporkan ke kepolisian dan dipersangka kan dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ada dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [KM-06]














