4 Pelaku Pencurian Uang ATM Diringkus Polisi

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Empat pelaku pencurian uang di mesin ATM diringkus Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Keempat pelaku adalah, Fachry Bayu Peruzzy (21) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Tato Suryanto (23) warga Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Yosan Apriyadi (21) warga Namo Durian, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat, dan Firas Akbar (21) warga Kabanjahe, kabupaten Karo.

Kapolres Sergai, AKBP, Dr. Ali Machfud mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi, dimana pelaku melakukan aksinya di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon milik PT Bringin Gigantara di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, yang diduga saat itu Security Bank dalam kondisi sedang tertidur.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kapolres memaparkan, peritiwa ini diawali hilangnya kunci mesin ATM pada tanggal 20 Januari 2022. Kemudian, tanggal 25 Januari 2022 para pelaku mengambil satu kaset di dalam mesin ATM yang berisikan uang Rp 159 juta yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

“Uang yang dicuri sudah dibelanjakan, dan kita berhasil mengamankan barang bukti dari hasil uang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor RX King, handphone merek Samsung, tas, topi, handphone merek Iphone 11 pro, tiga buah kenalpot racing mobil, dan mobil merek Xenia,” kata Kapolres Ali Machfud di Mapolres Sergai, Sabtu (12/03/2022).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dalam peristiwa itu kata Kapolres, para pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda, dimana salahseorang pelaku bernama Tato Suryanto yang merupakan mantan karyawan PT Bringin Gigantara sendiri.

Dari pengakuan pelaku katanya, mereka baru sekali ini melakukan pencurian uang di mesin ATM. Sedangkan tindakan hukumnya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1.

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e, dari KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara”, pungkas Kapolres.[KM-04]