MEDAN, KabarMedan.com | Dua korban aplikasi binary option, judi online berkedok trading yakni Binomo dan Quotex melaporkan sejumlah kerugian ke Polda Sumatera Utara.
Laporan diterima polisi dengan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT Polda Sumut, dengan total kerugian korban hampir mencapai Rp1 Miliar. Dalam laporan itu keduanya melaporkan afiliator berinisial Z, J, MI dan S.
Korban diketahui masing-masing berinisial RM yang merupakan warga Kota Medan, sementara korban berinisial VA merupakan warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian menuturkan setidaknya ada 400 orang lainnya yang diduga korban di Sumatera Utara.
“Dalam grup telegram korban afiliator ini ada sekitar 400 orang di Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Ia juga menyebutkan kemungkinan korban lainnya juga akan menyusul membuat laporan atas penipuan dan kerugian yang mereka terima.
Dongan juga membenarkan bahwa terduga pelaku atau afiliator merupakain rekan kerja Indra Kenz yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua korban mengaku telah bermain sejak tahun 2021, setelah mengalami loss, keduanya terus melanjutkan permainan untuk mengembalikan kerugian. Namun kecurigaan atas penipuan tersebut akhirnya muncul hingga para keduanya membuat laporan ke polisi. [KM-06]














