
MEDAN, KabarMedan.com | Minggu ini, delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat diperiksa di Polda Sumut. Hari ini, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polisi saat ini telah memeriksa lima oknum polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepada wartawan pada Selasa (22/3/2022) sore, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, penetapan 8 tersangka setelah gelar perkara terhadap 3 laporan polisi (LP) terkait TPPO, pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial inisial SG kemudian pasal 351 ayat 3 dengan korban atas nama inisial AS.
Dikatakannya, dari 8 tersangka itu salah satunya terlibat dalam dua kasus, yakni TPPO dan pasal 351 ayat 3. Saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi. “Dan nanti surat akan kita layangkan untuk pemanggilan para tersangka,” katanya.
Dalam kasus dengan korban berinisial AS, ada 4 orang sebagai tersangka. Terkait pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial SG, ada 2 tersangka, salah satu tersangkanya berinisial TS juga ada keterkaitan dengan TPPO. “(soal status Terbit) kita tunggu nanti setelah kita panggil dalam Minggu ini, kita yakin mereka kooperatif. Kami koordinasi dengan pihak pengacara. Ini hari kita akan layangkan surat pemanggilan,” katanya.
Diketahui, 8 tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Begitupun ketika ditanya apakah tersangka DP merupakan anak kandung Terbit, Tatan mengatakan nanti akan dibeberkan secara langsung. Ketika ditanya apakah 8 tersangka itu sudah ditahan, Tatan mengatakan, yang sudah dilakukan adalah gelar perkara dengan keputusan penetapan tersangka.
“Nanti pada saat datang di Polda Sumut, kita akan beberkan secara langsung (siapa DP). Tetap inisial yang kami sampaikan kepada rekan-rekan. Mohon waktu, beri kami kesempatan bekerja. Kami akan buka seterang-terangnya apa yang kami temukan,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya juga sudah memeriksa lima oknum anggota Polri dan berkoordinasi dengan Bid Propam. “Sudah kami lakukan pemeriksaan, 1 perwira, 4 brigadir. Tentang ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri. Sampai saat ini belum (ada yang ditetapkan tersangka). 4 personel Polres Langkat, 1 Polres Binjai,” katanya. [KM-05]













