
MEDAN, KabarMedan.com | Tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut 86 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan ke Malaysia secara ilegal bertambah. Dari sebelumnya hanya seorang nahkoda berinisial H alias S, polisi kembali menangkap 4 orang lainnya yang merupakan pemilik rumah penampungan, anak buah kapal, mekanik dan juru masak. Polisi masih mengejar tersangka lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (24/3/2022) sore. Panca didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto dan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia ini diawali laporan masyarakat tentang kapal karam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022). Laporan itu ditindaklanjuti Ditpolair Polda Sumut dengan pendalaman. Di lokasi kejadian, personelnya mendapati sejumlah kapal nelayan mengangkut korban yang selamat. Mereka lalu dievakuasi dan diberi pertolongan.
Dari pendalaman diketahui kasus itu berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. “Setelah pendalaman kita temukan dan meyakini berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI, dan atau setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subsider pasal 83 UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun,” katanya.

Di kapal yang tenggelam itu, sebelumnya mengangkut sebanyak 86 orang PMI dari Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat 10 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumatera Utara 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang.
“Dari 86 orang itu akibat kapal karam yang mengangkut mereka, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 1 dari NTT dan 1 dari Sulawesi Selatan. Satu jenazah sudah diberangkatkan dari Bandara Kualanamu ke Sulawesi dan satu lagi menunggu untuk berangkat ke NTT,” katanya.
Iming-iming kerja di Malaysia
Berdasarkan keterangan pada korban yang selamat, mereka direkrut agen dari daerah masing-masing dan dijanjikan bekerja di Malaysia namun harus membayar biaya pemberangkatan dari Sumatera Utara ke Malaysa dnegan angka yang bervariasi, mulai dari Rp 4 jutaan.
Tersangka H alias S selaku nahkoda mengaku dia berangkat pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, kapalnya berangkat dari Tangkahan Kuala Kapuas, Tanjungbalai. Saat itu dia bersama anak buah kapal berinisial DS, RD, dan RS sebagai pemandu jalan. Kemudian mereka diorganisir oleh seoarnag mandor yang kini masih dalam pengejaran.
Kemudian apukul 17.00 WIB, mereka bergerak dengan pemilik kapal ke Kuala bagian Asahan yang mana saat itu airnya sedang surut sehingga membuat lapal tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Akhirnya mereka menunggu di tempat tersebut dan baru bisa bergerak pukul 00.30 WIB menuju alur Sungai Sei Nibung, Asahan. Sejam kemudian, para PMI datang dan masuk ke kapal melewati sungai kecil menuju Malaysia. Sebelum sampai ke perairan Malaysia, nahkoda memperkirakan akan pagi tiba di lokasi yang dituju sehingga khawatir akan tertangkap petugas dari Malaysia.
Selanjutnya, nahkoda batal melanjutkan perjalanan dan menunggu di tempat tersebut. Pada saat menunggu itu lah kapal kembali kandas dan karam. “Akibatnya, para PMI itu tenggelam dan ditolong, dibantu nelayan Indonesia yang sedang mencari ikan,” katanya.
Tim Ditreskrimum bersama TNI AL, Polair, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendalami kasus itu berhasil menangkap nahkoda. Selanjutnya secara beruntun berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni RS selaku ABK, DS selaku mekanik, kemudian RD juru masak dan RL selakui pemilik tempat penampungan. Menurutnya, masih ada beberapa orang lagi yang masih dicari.
“Pertama, ST selaku koordinator dan SF selaku pemilik kapal, dan orang-orang yang merekrut di daerah masing-masing. Kita bekerja sama dengan daerah lain untuk menangkap rekrutor di daerah asal mereka. Kita dengan Pak Kajati sampaikan, ke depan ini tak boleh terjadi lagi. Bersama Pak Kajti, kita akan berikan sanksi sebesar-besarnya, termasuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana harus dicek untuk beri efek jera,” katanya.
Usai konferensi pers, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah mengatakan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal. Jumlah tersebut ini sudah termasuk 84 pekerja migran ini.
Seluruh PMI yang diamankan tersebut segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. Tapi sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama.
“Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur,” jelasnya. [KM-05]













