Edy Rahmayadi Keluarkan SE Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Solar Bersubsidi

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerbitkan larangan untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi pada kendaraan tertentu.

Seperti kendaraan dinas, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, kecuali ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2022.

Anggota DPRD Sumut, Jumadi sepakat dengan terbitnya Surat Edaran itu. Menurutnya, langkah yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara itu bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

“Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk mengisi BBM bersubsidi. Tapi ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut, jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi, tapi pemerintah juga,” katanya, dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (24/3/2022).

Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam Surat Edaran itu. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis di setiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Baguslah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol surat edaran jangan disampaikan kepada institusi saja, juga sama pelaku usaha. Jangan sampai oknum menjual, dari BBM bersubsidi ke industri, ini harus diawasi dengan ketat,” tandas Jumadi. [KM-07]