Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dicecar Puluhan Pertanyaan

Sangap Surbakti menjelaskan bahwa anak Bupati Langkat nonaktif, telah tiba di Polda Sumut, Jumat (25/3/2022). (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dicecar sedikitnya 30 pertanyaan terkait penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban yang meninggal dunia.

Sangap Surbakti, Kuasa Hukum 8 tersangka kasus kerangkeng manusia tersebut mengatakan materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan kepada para tersangka bervariasi berdasarkan teknik penyidikan.

“Jadi saya pikir itu penyidik lah yang tahu teknik apa yang digunakan. Satu orang itu di atas 30 pertanyaan. Tidak ada yang di bawah 30,” ujarnya pada Jumat (25/3/2022) malam.

Sangap menuturkan, jika melihat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenakan kepada para tersangka, ada 3 unsur yaitu rekrutmen, sistem dan eksploitasi.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Menurutnya, pertanyaan dalam pemeriksaan masih berada di seputar masalah itu.

Sangap menguraikan, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.

Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya yang rekrutmen.

“Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orangtua atau keluarga datang menandatangani surat untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas,” urainya.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Terkait siap atau tidaknya tersangka ditahan, Sangap menyatakan hal tersebut sudah dijawabnya sejak siang.

“Lho lho lho, dari siang sudah saya jawab itu. Kalau saya bilang bawa bekal itungan terbaik ya harus diterima. Termasuk Dewa? Oh iya, semua kan sama di mata hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. [KM-05&KM-07]