MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut sejak Jumat (25/3/2022) hingga Sabtu (26/3/2022) telah memeriksa 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari pemeriksaan yang berlangsung secara maraton itu, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka diperiksa berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, pada saat pemanggilan semua tersangka untuk interograsi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif,” jelasnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman lainnya dan akan melakukan pra rekon, pemeriksaan manajemen salah satu perusahaan kelapa sawit yang mempekerjakan warga kerangkeng.
Tatan menambahkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perkara ini.
Sementara terkait tidak adanya nama Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam daftar tersangka, Tatan menjawab pihaknya masih mendalami.
“Penyidik tetap akan melakukan proses penyelidikan, temukan fakta siapa saja yang terlibat akan kita tindak lanjuti. Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah ke Terbit. Karena pada saat kerangkeng itu dibentuk di tahun 2010 digunakan untuk pembinaan salah satu organisasi kepemudaan di Langkat,” paparnya.
Sementara seiring berjalannya waktu, fungsi kerangkeng itu berubah untuk korban penyalahgunaan narkoba dan pada 2015 kerangkeng itu berpindah sekitar 200 meter dari lokasi awal dan terjadi pemanfaatan terhadap warga penghuni kerangkeng di salah satu pabrik kelapa sawit.
“Percayakan kepada penyidik, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan fakta-fakta yang terkait perkara tersebut. Apabila ditemukan, kami tidak sungkan untuk menetapkan siapapun yang terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut,” urainya.
Tatan mengungkapkan, walaupun tidak ditahan, para tersangka wajib lapor di Polda Sumut seminggu sekali.
Sementara DP yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, kasus yang disangkakan masih berupa penganiayaan.
“DP itu terlibat dalam penganiayaan. Kan ada dua korban meninggal dunia, ada melakukan turut serta, melakukan penganiayaan. Ada beberapa kali melakukan. Korban atas nama SG. Keterlibatan DP karena di ikut, ada saat terjadinya penganiayaan tersebut, karena tersangka kan tidak hanya satu orang,” ujarnya.
Tatan menuturkan, pada saat DP berada di lokasi kerangkeng manusia itu, terjadi penganiayaan dan ikut melakukan.
“Itu yang kami dapat saat pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang lain dengan tangan. Kami masih menggali terkait fakta yang ada, makanya kami nggak kerja sendiri ada lembaga, yang kerjasama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi di kerangkeng itu,” tuturnya.
Tatan menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai hasil dari pemeriksaan delapan tersangka.
Nama yang muncul nantinya akan dipanggil sebagai saksi.
“Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja, dan kami tak alergi terhadap kritik dan masukan. Kita temukan ada faktar baru, ada nama baru yang muncul terkait TPPO itu. Penyidik juga sudah menyiapkan beberapa orang akan kita panggil untuk pemeriksaan,” tandasnya. [KM05-KM07]















