MEDAN, KabarMedan.com | Anak Bupati Langkat nonaktif yang berinisial DP diduga ikut serta menganiaya penghuni kerangkeng berinisial SG hingga korban meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan.
“DP itu terlibat dalam penganiayaan, ada melakukan, turut serta. Pada saat yang bersangkutan ada di situ terjadi penganiayaan, beliau kan ada di situ,” ujar Tatan.
Tatan menuturkan, pihaknya masih menggali informasi terkait fakta yang ada dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada muncul beberapa nama yang akan dipanggil sebagai saksi. Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja dan kami tidak alergi terhadap saran, kritik dan masukan,” jelasnya.
Sementara itu, Tatan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka belum ada yang mengarah kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
“Karena pada saat kerangkeng itu dibuat tahun 2010, itu digunakan untuk pembinaan salah satu organisasi kepemudaan di wilayah Langkat. Kemudian seiring berjalannya waktu digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Dalam berita sebelumnya, delapan tersangka diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumut sejak Jumat (25/3/2022) hingga keesokan harinya.
“Ini kasus TPPO, tidak seperti kasus pidana dalam KUHP. Kita akan ada pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan manajemen, koordinasi dengan jaksa, prosesnya panjang, karena ada audit macam-macam,” tandasnya. [KM-05&KM-07]















