MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Mulai dari kerabat dekat, pengelola kerangkeng, pengelola pabrik kelapa sawit hingga BNNK Langkat.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Pemeriksaan kerabat dekat yang dimaksud adalah SB yang akan dilakukan pada Senin (28/3/2022), TR pada Selasa (29/3/2022), L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan pihak BBNK Langkat akan dilakukan pada Rabu (30/3/2022).
Sementara Terbit Rencana Perangin Angin akan dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (31/3/2022).
“Suratnya sudah dilayangkan. Untuk yang Senin sampai Rabu sudah konfirmasi, tapi untuk TRP kita akan bersurat dan datang ke Jakarta,” ujar Tatan.
Tatan menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Berkaitan dengan SB, namanya disebut 699 blanko sebagai pengelola kerangkeng.Pada saat pengambilan keterangan (penyelidikan) ada 669 blanko yang disita, tidak ada satupun yang ditandatangani SB.
“SB masih saksi, kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga kepada pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama SB namun tidak satu lembar pun, kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan itu menyetujui atau menandatangani surat tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, SB sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, SB tidak mengetahui adanya penganiayaan dan baru tahu setelah ada yang meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, (SB) tidak mengetahui namun memang pada saat (korban) meninggal, yang bersangkutan memang ikut melayat, mendatangi rumah korban,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dari 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang tidak ditahan karena kooperatif berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP dan HG.
Salah satu tersangka berinisial DP dibenarkan oleh Polda Sumut dan pengacara 8 tersangka, Sangap Surbakti sebagai anak dari Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu pagi, Tatan mengatakan ada muncul nama-nama baru yang akan dipanggil ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi.
Tatan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik terkait dengan TPPO maupun penganiayaan. [KM-05&KM-07]















