MEDAN, KabarMedan.com | Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin mengatakan sejumlah SPBU mulai mengimplementasikan surat edaran dari gubernur.
Beberapa SPBU yang ia temui sudah mulai mengarahkan agar para pengendara mengikuti edaran yang diberlakukan oleh gubernur.
“Memang yang paling penting adalah pengawasan pada tahapan implementasi kebijakan. Dari beberapa poin yang saya baca, ada sejumlah poin yang berpeluang tidak bisa diimplementasikan baik sebagian atau seluruhnya,” jelas Gunawan, Senin (28/3/2022).
Gunawan menuturkan, seperti pada poin 2 dalam SE 541/3268. Pada poin 6C, kendaraan roda enam atau lebih diberi jatah 100 liter per hari.
Begitu juga pada poin 3. Karena pada poin 6A dan 6B tertulis bahwa kendaraan pribadi di jatah maksimal 40 liter per hari, angkutan barang roda empat di jatah maksimal 60 liter per hari.
Padahal pada poin 3 isinya melarang kendaraan pelaku usaha mikro dilarang menggunakan solar bersubsidi jika tanpa melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Pada tahapan implementasi, menurut Gunawan, SDM para penjual BBM di masing-masing SPBU bisa saja tidak mampu menafsirkan SE tersebut. Di lapangan kendaraan susah dibeda-bedakan dengan klasifikasi tersebut.
“Saya justru menilai pelaku usaha SPBU akan melakukan pendekatan di poin 6 atau poin 1 saja. Karena poin-poin sebelumnya, khususnya pada poin 2 dan 3 itu seperti tumpang tindih dengan poin 6,” katanya.
Menurutnya, di poin 2 dan 3 sejumlah kendaraan menurut klasifikasi usaha di larang, tetapi untuk validasinya kan tidak mudah.
Justru di poin 6 sejumlah kendaraan tertentu lolos untuk mendapatkan solar bersubsidi. Walaupun bisa saja pada dasarnya kendaraan tersebut tidak seharusnya mendapatkan solar subsidi karena terbentur poin 2 dan 3.
“Nah terkait jatah konsumsi solar per kendaraan, yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya apakah ada sebuah sistem yang memang bisa menjamin kendaraan yang sudah mendapatkan solar bersubsidi lantas tidak bisa mendapatkannya di SPBU lain? Saya harap ada, karena untuk mengurangi tindakan pembelian berulang di SPBU yang berbeda. Saya menilai ada celah di situ yang bisa dimanfaatkan,” paparnya.
Selain itu, menurut Gunawan, untuk poin 4 yaitu pembelian dengan jerigen dilarang kecuali dengan surat rekomendasi.
Maka yang paling penting di sini adalah pengawasannya. Karena saat diimplementasikan kebijakan tersebut bisa saja tidak efektif karena minimnya pengawasan.
Secara keseluruhan Gunawan menilai SE ini tujuannya baik, walau tetap ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu.
Di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia, terjadinya polemik minyak goreng, sudah semestinya kita memang berhemat untuk mengonsumsi solar subsidi.
Solar subsidi selama ini bahan bakunya juga dari tanaman sawit. Harga sawit juga melambung belakangan ini yang memicu kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng serta harga keekonomian bio solar. [KM-07]















