Setelah Pemeriksaan Utuh, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Akan Ditahan

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin hingga saat ini belum ditahan dengan pertimbangan penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan 8 orang berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP dan HG itu menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Hadi menuturkan, pada Jumat (25/3/2022) penyidik sudah memeriksa 8 terangka kurang lebih selama 21 jam.

“Ke delapan orang itu belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih mengembangkan peristiwa ini,” katanya.

Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti pada penetapan 8 orang sebagai tersangka. Kasus ini, terjadi dalam rentang 2010 hingga 2022.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

“Barbut yang sudah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang mencapai 80 orang lebih hasil pemeriksaan tentu membutuhkan proses. Blanko ada 500-an,” tuturnya.

Prosesnya terus berjalan dan penyidik tidak ingin terburu-buru untuk melakukan penahanan.

“Selain diatur sebagaimana di dalam pasal 21 ayat 2 KUHP, subyektivitas penyidik, pertimbangan penyidik untuk tidak menahan karena terus dikembangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan Undang-Undang lex specialis yaitu terkait tindak pidana perdagangan orang.

“Penyidik juga ingin mendudukkan dari proses, tujuan dan cara sebagaimana yang ingin diketahui dan sebagaimana dalam UU yang menjerat tersangka ini semua utuh dan terang benderang,” paparnya.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Hadi menegaskan, potensi untuk pelaku lain sangat terbuka. Begitupun terhadap para tersangka juga akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan utuh oleh penyidik.

“Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor,” katanya.

Hadi menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu, Terbit Rencana Perangin Angin sudah diminta keterangan.

Dan untuk kepentingan lanjut yaitu tahap penyelidikan, kemungkinan memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin dan saksi-saksi sangat terbuka.

“Dalam minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diminta keterangan. Nanti kalau mereka hadir, kapasitasnya memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan (BAP),” tandasnya. [KM-05&KM-07]