Minggu Ini, Kerabat Dekat Terbit Rencana Perangin Angin Diperiksa

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam minggu ini Polda Sumut akan memeriksa adik dan istri Terbit Rencana Perangin Angin dan sejumlah orang lainnya, termasuk Bupati Langkat nonaktif itu di Jakarta.

Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan Senin (28/3/2022) sore.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang kerabat dekat di antaranya adik, istri dan anaknya.

Total saksi-saksi yang sudah diperiksa lebih dari 80 orang. Menurut Hadi, dalam minggu ini akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan.

Dari saksi-saksi itu, di antaranya adalah istri, adik dan anaknya.

“Semua yang terlibat mengetahui dilakukan pemeriksaan. Termasuk siapa saja. Penyidik punya jadwal, yang jelas minggu ini ada pemeriksaan,” ucapnya.

Hadi menambahkan, jika dalam pemeriksaan kali ini mereka hadir maka kapasitasnya untuk memenuhi berkas pemeriksaan.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

“Yang sebelumnya itu kan berita acara interogasi (BAI). Kalau ini hadir, kapasitasnya untuk memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan, atau berita acara pemeriksaan (BAP),” tuturnya.

Sementara terkait SB apakah sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, Hadi mengaku belum tahu.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Sabtu (26/3/2022) sore mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemeriksaan sebagai saksi sejumlah orang mulai dari istri, adik, pengelola pabrik kelapa sawit, BNNK Langkat dan juga Terbit Rencana Perangin Angin di Jakarta.

SB dijadwalkan diperiksa pada Senin, TR pada Selasa, L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan pihak BNNK Langkat pada Rabu, serta Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Kamis.

“Suratnya sudah dilayangkan. Untuk yang hari Senin sampai Rabu sudah konfirmasi, tapi untuk TRP kita akan bersurat ke Jakarta. Kita yang akan ke Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Berkaitan dengan SB, namanya disebut dalam blanko sebagai pengelola kerangkeng.

“SB masih saksi, kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga kepada pihak pengelola kerangkeng memang tercantum nama SB. Namun tidak satu lembar pun yang bersangkutan itu menyetujui atau menandatangani surat tersebut,” urainya.

 SB sendiri sebelumnya sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan SB tidak mengetahui adanya penganiayaan dan baru tahu setelah ada yang meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, (SB) itu tidak mengetahui namun memang pada saat korban meninggal, yang bersangkutan ikut melayat, mendatangi rumah korban,” tandasnya. [KM-05&KM-07]